Sebanyak 22 Pasangan di Baubau Mengikuti Isbat Nikah

Beberapa pasangan suami isteri saat mengikuti sidang isbat nikah, di Baubau, Kamis (13/6/2024).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA) daerah itu kembali melaksanakan sidang isbat nikah yang diikuti sebanyak 22 pasangan, berlangsung di Aula Kantor DP3A Baubau, Kamis (13/6/2024).

Kepala DP3A Baubau Abdul Rahman melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Haryati mengatakan bahwa sidang isbat nikah tahun 2024 ini akan diikuti sekitar 40-an pasangan suami isteri, namun berdasarkan hasil ferivikasi dari Pengadilan Agama hanya 22 pasangan yang memenuhi syarat.

Ia mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah yang sudah berjalan dua tahun itu merupakan bagian dari penguatan lintas sektor dalam rangka menuju Kota Layak Anak (KLA), yang mana didalamnya juga termasuk dengan kegiatan sidang isbat nikah.

Puluhan pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut, kata Haryati, memiliki usia beragam, ada yang masih berusia terbilang muda bahkan ada yang sudah lanjut usia.

Kata dia, peserta sidang isbat nikah merupakan warga daerah itu setelah sebelumnya pihaknya melayangkan surat ke semua kelurahan daerah itu.

“Sebelumnya kita sudah bersurat ke 43 Kelurahan se-Kota Baubau, sehingga pihak kelurahan menyampaikan kepada warganya yang pernikahannya belum tercatat agar mengikuti sidang isbat nikah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Pemkot Baubau La Ode Aswad mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan sidang isbat nikah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan salah satu kegiatan penguatan kerja sama lintas perangkat daerah.

“Untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak, desa kelurahan layak anak dan DP3A Kota Baubau tahun anggaran 2024 agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas,” kata Aswad saat membuka kegiatan itu.

Ia menyebutkan jika pernikahan yang tidak tercacat, tentunya sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan. Bahkan hak waris dan lainnya.

“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan di masa yang akan datang. Oleh karenanya, Pemkot Baubau dalam hal ini DP3A Kota Baubau akan terus berupaya memberikan solusi, agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam mendapatkan dokumen kependudukan menuju kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera,” terangnya.

Melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari pengadilan agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Kota Baubau.

”Artinya, melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan semua layanan. Kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan. Sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat,” pungkasnya.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *