BAUBAU, (PANTAUTODAY COM) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, telah mengusulkan sebanyak 280 nara pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.
Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muhammad Nur Aksa mengatakan, usulan remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat secara administrasi dan syarat lainnya yang telah ditentukan.
“Syarat mutlak berprilaku baik, mereka dalam penilaian betul-betul sudah melakukan kegiatan-kegiatan positif, mengikuti segala aturan-aturan yang kami tetapkan dan menghidari hal-hal yang kita tidak inginkan,” ujarnya, di Baubau, Selasa (1/8/2023).
Ia mengatakan, syarat administrasi untuk mendapatkan remisi itu dalam arti ada perhitungan-perhitungan masa pidana yang telah dijalani sehingga bisa diberikan pengurangan masa pidana tersebut.
“Jadi tidak harus serta merta begitu masuk atau diputus langsung diberikan remisi, jadi ada aturan-aturan tertentu yang mengikat seperti itu. Pengusulannya minimal kurang lebih enam bulan berjalan itu sudah bisa kita berikan kalau pas bertepatan dengan tahun berjalan,” katanya.
Pengusulan napi untuk mendapatkan remisi dari berbagai kasus, kata Aksa semua adalah kategori pidana umum, karena dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 bahwa semua kasus-kasus pidana, korupsi dan teroris masuk ketegori pidana umum.
“Sekarang sudah tidak ada kategori pidana khusus. Jadi untuk mendapatkan hak mereka itu semua sama dengan pidana umum,” katanya.
Meski tidak menyebut secara pasti dari 280 yang diusul mendapat remisi dan langsung bebas, kata dia, namun setiap tahun ada yang namanya RK2 atau begitu napi dinyatakan mendapat remisi setelah dikurangi masa pidana langsung bebas.
“Tapi soal itu belum bisa kita berikan informasi kira-kira berapa yang akan mendapatkan bebas lapangan, nanti kita menunggu SK yang turun, SK turun minimal paling lambat 14 Agustus, dan upacara pemberian SK remisi dari Walikota kepada narapidana akan dilaksanakan pada 17 Agustus,” katanya.(adm)












