BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang wanita muda inisial PW (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu.
Kepala BNN Baubau, Alamsyah Djufri menerangkan, tersangka ditangkap dikawasan Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau pada Jumat (15/9).
“Proses penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kompleks perumahan warga atau tepatnya depan Cafe Dinasti Jl Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna,” ungkap Alamsyah, dalam konferensi pers di Kantor BNN Baubau, Rabu (27/9/2023).
Ia mengatakan, atas informasi tersebut, pihaknya langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan serta pengintaian dan melihat seorang perempuan yang mencurigakan berada dibelakang warung makan nasi kuning, pada Jumat (15/9) sekitar pukul 08.00 Wita.
“Setelah mengetahui adanya petugas, perempuan PW berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dibawa kedalam mobil dan dilakukan Interogasi dan pencarian barang bukti,” ujarnya.
Dalam pencarian barang bukti, lanjut Alamsyah, pihaknya berhasil menemukan 1 buah potongan kecil pipet plastik bening bergaris pink yang didalamnya terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan jenis sabu yang dibuang dibelakang warung makan.
Selanjutnya, lanjut dia, petugas BNN Baubau kembali melakukan penggeledahan didalam kamar kos tempat tinggal tersangka dan petugas kembali menemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, 2 buah potongan kecil pipet plastik warna hitam yang didalamnya masing-masing terdapat 1 saset plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku jeket levis warna hitam milik PW.
“Terdapat juga 1 saset plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kaleng kue, dan setelah dilakukan penimbangan BB secara keseluruhan dengan berat bruto 1,64 gram,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 24 potongan pipet warna bening bergaris pink, korek gas sebanyak 3 buah, penutup bong lengkap dengan pipet pengisap, 1 sendok takar terbuat dari pipet plastik warna bening bergaris pink, 1 sendok takar terbuat dari pipet plastik wara bening, 1 buah pireks kaca, 1 bungkus plastik bening untuk peket shabu 70, 1 bungkus plastik bening untuk peket sabu harga 200 ribu, 1 buah HP merek Oppo warna biru metalik, dan 1 lembar jaket merk levis warna hitam.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNN Baubau guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman human minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Adm)












