BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan tersangka dan menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak daerah itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot tahun anggaran 2020/2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Wahyu Wibowo Saputra mengatakan, tersangka JH (Jemmy Hersandy) telah ditahan pihaknya di Lapas Baubau selama 20 hari atau sejak 12 hingga 31 Oktober 2023.
“Tahanan kejaksaan, jadi tahanan tahap penyidikan, dan bisa kami perpanjang lagi apabila memang diperlukan,” ujar Wahyu, di Baubau, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan, penetapan JH sebagai tersangka setelah adanya temuan kerugian negara sekitar Rp1 miliar hasil auditor pihaknya.
“Jadi pada tahun 2020 itu ada dana penyertaan modal dari Pemkot Baubau senilai Rp4,2 miliar, dan pada 2021 ada sebesar Rp3,2 miliar, dari situlah berdasarkan perhitungan auditor kita, ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp1 miliar,” jelas Wahyu.
Kata dia, penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak September 2022 dengan memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang terdiri dari internal PDAM, Pemkot Baubau, dan dari pihak swasta.
“Karena kami memang pada saat perkara tindak pidana korupsi tidak serta merta hanya dari keterangan saksi saja, makanya kemarin kita perlukan juga auditor dan agak lama, sehingga dari alat bukti yang kami yakin dari keterangan saksi, terdakwa dan dari surat dan keterangan ahli, kami yakin bahwa sudah terpenuhi dua alat bukti sehingga kita tetapkan JH sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, saat ini baru satu orang tersangka, tapi apabila nanti dalam perkembangan ada alat bukti lain kemungkinan bisa bertambah.
“Nanti melihat perkembangan, dalam artian kami konsentrasi dulu dengan alat bukti yang ada. Untuk saat ini kami konsentrasi untuk pemberkasan untuk satu orang tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kata dia, tersangka akan dijerat dengan sangkaan pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(adm)












