Polisi Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Penikaman Wartawan di Baubau, Satu Diantaranya Oknum ASN Buton Selatan

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk (tengah) memberikan keterangan pers mengenai kasus penganiayaan, penikaman wartawan, di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023)

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Baubau dibantu tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman wartawan, LM Irfan Mihzan.

Dua tersangka ditangkap di lokasi yang sama dan satu lainnya di lokasi berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing. Dua eksekutor inisial AH dan MW sedangkan otak dari kasus ini, man maker inisial DH.

DH diketahui merupakan ASN di salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku dari pada man maker tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Akibat perbuatannya, kata dia, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Lanjut, Kapolres menyebutkan nantinya sanksi antara eksekutor dan man maker akan ditutut berbeda.

Selain itu, ia menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya polisi menduga adanya aktor lain di balik penganiayaan ini. Hanya saja, dari hasil pendalaman yang lebih, ditemukan tidak ada otak lain selain DH.

“Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi. Sebenarnya begitu, makanya kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korban,” jelasnya.

Lebih jauh, kapolres menjelaskan sebelum dilakukan eksekusi, para eksekutor, lebih dahulu melakukan pengecekan dan mepelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, baru lah dilakukan eksekusi.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan transaksi bank, dimana otak pelaku DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp2 juta.(adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *