Hukum  

Polres Baubau Tangkap Pria Lansia Diduga Setubuhi Anak Belia Hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki (kanan), didampingi Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad, memberikan keterangan kepada sejumlah insan pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, di Baubau, Sabtu (25/1/2025).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Seorang pria paruh baya inisial LM (60), warga salah satu kelurahan di Kota Baubau diamankan kepolisian atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban AS (14) kini hamil tujuh bulanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, Iptu Rildo Muzayyin Sih Basuki mengungkapkan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali pada malam hari dengan waktu yang berbeda. Pertama pada 2023, kemudian pada Mei dan Juni 2024.

Lokasi kejadian pertama dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong disekitaran Pasar Laelangi Kelurahan Wale. Aksi kedua bertempat di kediaman tersangka, dan lokasi ketiga diseputaran Pasar Laelangi.

Kronologis kejadian itu, awalnya korban saat masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar di Baubau tinggal di rumah tersangka yang merupakan paman korban. Pada 2023 korban dan tersangka pergi pasar Laelangi dengan maksud membawa sebuah barang berupa atap seng yang akan dititipkan ke mobil yang menuju Pasarwajo Kabupaten Buton.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke rumah kosong yang berada di sekitaran pasar Laelangi dan langsung membaringkan korban di sebuah kursi panjang yang ada didalam rumah tersebut. Korban mencoba menolak dengan menahan tangan pelaku, namun tersangka tetap memaksa.

“Korban melihat wajah tersangka seperti marah, sehingga karena takut korban pun pasrah,” ungkapnya Rildo didampingi Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad dalam konfrensi pers, di Mapolres Baubau, Sabtu (25/1/2025).

Perbuatan kali kedua tersangka di lakukan dirumah pelaku. Saat itu bibi korban sedang pergi ke Pasarwajo, pelaku masuk kedalam kamar, korban menolaknya tetapi pelaku tetap memaksa.

Kelakuan bejat tersangka tak berhenti, aksi ketiga kalinya dilakukan di sekitaran pasar Laelangi.

Perbuatan tersangka terungkap, setelah keluarga korban melihat anak yang duduk dibangku kelas 2 SMP itu mengalami perubahan secara fisik dengan kondisi perut yang membesar. Sehingga keluarga korban membawanya ke puskesmas dan petugas puskesmas dinyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Usai itu, Suriati yang juga pelapor atas kejadian tersebut langsung membawa pulang korban ke tempat tinggalnya yakni di rumah pelaku, kemudian ia pun pulang ke rumahnya di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.

Selanjutnya, pelapor menghubungi kakaknya inisial WN yang merupakan isteri pelaku melalui pesan pendek handphone seluler untuk membawa pulang korban ke Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.

Ketika ditanya siapa yang menghamilinya, korban mengaku bahwa pelaku LM telah menyetubuhinya sejak di bangku kelas 6 SD sampai dengan kejadian terakhir yakni pada saat usia kandungan korban 2 bulan.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, kata Rildo, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Rildo mengatakan pelaku ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Baubau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *