Hukum  

Bapas Baubau Catat 58 Perkara Berhasil Diversi Sepanjang 2024

Kepala Bapas Baubau, Sri Maryani (kiri) didampingi Plh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Sitti Andriaty (tengah) dan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Adhi Klistra Indra Setya, di Baubau, Kamis (13/2/2025).

BAUBAU, (PANTAUTODAY.COM) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Sulawesi Tenggara, mencatat perkara terhadap anak yang berhasil dilakukan diversi mencapai 58 orang dari jumlah permintaan sebanyak 89 sepanjang 2024.

Kepala Bapas Baubau, Sri Maryani menyebutkan penyelesaian perkara hingga tidak masuk ke pengadilan mengalami penurunan sekitar 80 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 56 orang dari total 95 perkara.

Pihaknya juga merinci, untuk yang putusan pidana pada 2023 ada 43 orang sedangkan tahun 2024 sebanyak 36. Sementara yang belum selesai masih proses.

“Jadi kalau dilihat perbandingan tingkat keberhasilanya ini ada penurunan, artinya ini berhasil,” ujar Sri, didampingi Plh Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), Sitti Andriaty dan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Adhi Klistra Indra Setya, di Baubau, Kamis (13/2/2025).

Sementara permintaan diversi hingga pertengahan Februari 2025 sebanyak 12 dan yang berhasil dilakukan diversi berjumlah 8 orang.

Dijelaskan, dalam menempuh upaya diversi ada beberapa tahap, mulai di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Sidang diversi sebanyak tiga kali.

“Jadi kalau belum berhasil di kepolisian, didorong ke kejaksaan, tapi kalau belum sukses di dorong lagi ke pengadilan,” katanya.

Selama ini, kata dia, penanganan klien anak itu berhasil diversi sampai di tingkat kepolisian. Beberapa faktor keberhasilan diversi, baik keluarga yang berperkara bisa menerima, ada yang dilakukan ganti kerugian dan faktor lainnya terkait dari korban bisa menerima atau tidak.

Kata dia juga, pendampingan terhadap klien anak oleh Pendamping Kemasyarakatan (PK) yang punya keahlian betul-betul bisa meyakinkan pihak-pihak terkait ketika sidang diversi.

Sri juga mengatakan bahwa residivis kasus anak tidak bisa diversi karena melanggar ketentuan undang-undang.

“Residivis tidak bisa dua kali dilakukan diversi, hanya satu kali kesempatan. Karena salah satu syarat diversi bukan pengulangan tindak pidana yang dilakukannya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak yang melalui proses sidang di pengadilan dengan ancaman diatas 7 tahun tidak bisa diversi.(Adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *